KPI Hentikan Sementara Program Pagi Pagi Pasti Happy Setelah memberi sanksi kepada empat stasiun televisi, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kini menghentikan sementara program Pagi Pagi Pasti Happy (P3H) yang tayang di Trans TV. Program yang tayang setiap hari pukul 09.00 WIB dilarang tayang selama tiga hari mulai 3 hingga 5 Desember 2018. Penghentian Sementara program tersebut didasarkan pada Surat Keputusan KPI Pusat No.623/K/KPI/31.2/11/2018. Dikutip dari KPI.go.id, Pagi-Pagi Pasti Happy dianggap melanggar sejumlah pasal. Antara lain pasal mengenai privasi, perlindungan anak, dan klasifikasi Remaja. Secara rinci surat keputusan menyebut P3H melanggar Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) serta Pasal 9 Ayat (2), Pasal 13 Ayat (1) dan (2), Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a Standar Program Siaran (SPS). Pelanggaran yang dilakukan tayangan P3H terjadi pada 27 September 2018 dan 3 Oktober 2018. Saa...
berita terkini&ter-update sepanjang massa